Manado – Dua perempuan masing masing berinisial AM alias Ahusta (47) dan NM alias Nadia (19), yang keduanya warga Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan X Kecamatan Malalayang, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka kepada pihak yang berwajib.
Pasalnya, kedua wanita ini telah menganiaya Febrianti Adriana Londo (24) warga Kelurahan Bahu Lingkungan VI Kecamatan Malalayang. Kedua pelaku ditangkap dirumah mereka masing masing. Minggu (17/3) sekitar 10.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat anggota sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Malalayang, menerima laporan dari korban. Dimana, korban telah dianiaya oleh kedua pelaku hingga babak belur.
Berdasarkan laporan LP / III /2019/SULUT/SPKT/SEK Malalayang, Tim Resmob Polsek Malalayang langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil kedua pelaku diringkus di kediaman mereka masing masing. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
Sementara itu Kapolsek Malalayang, Kompol Frangky Manus ketika dikonfirmasi membenarkan mengatakan setelah dilakukan introgasi, kedua pelaku juga pernah terlibat kasus pencurian barang elektronik (curanik) berupa satu unit handphone J7 pro milik Natalia Denada Devinka, “saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








