Manado – Seorang lelaki berinisial FR alias Patar (16) warga Kelurahan Ranomuut Kecamatan Paal Dua, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, pelajar SMA ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap Dolly Mulder (35) warga Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua. Remaja yang diketahui seorang residivis ini diringkus Tim Maleo Polda Sulut saat berada di rumah neneknya yang berada di Perumahan Pemda Kelurahan Ranomuut Kecamatan Paal Dua, Kamis (2/7) sekitar 19.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Minggu (28/6) sekitar 04.00 Wita. Dimana, saat itu pelaku bersama dua rekannya masuk kedalam rumah korban dan tanpa alasan yang jelas langsung menganiaya korban dengan menggunakan sajam jenis pisau besi putih. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian lengan.
Berdasarkan laporan LP / 165 / VI/ 2020 / Sek Tikala / Resta Manado, Tim Maleo Polda Sulut yang dipimpin Ipda Fadhly S.Tr.K, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah neneknya yang berada di Perumahan Pemda Kelurahan Ranomuut Kecamatan Paal Dua. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tikala. Sementara untuk para pelaku yang lain masih dilakukan pencarian dan Tim sudah melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku agar secepatnya jika mengetahui keberadaan pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tikala,” Ujar Fadhly. (Dwi)
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan





