Manado – Seorang lelaki berinisial RM alias Roy (25) warga Kelurahan Winangun Kecamatan Malalayang, kini harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Pineleng. Pengangguran ini diamankan Tim Resmob Polsek Pineleng, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dirumah keluarga Lapian Kewoh yang berempat di Perumahan Citra Land, Rabu (18/12) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Jumat (13/12) sekitar 21.00 Wita. Dimana, saat itu pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud untuk bertemu dengan pacarnya yakni perempuan berinisial VP, yang adalah keponakan dari pemilik rumah.
Nah,,, saat perempuan VP pergi ke kamar mandi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara mencuri uang perusahaan yang berada atas meja lantai dua, sebesar 35 juta. Kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan dari korban, Tim Resmob Polsek Pineleng yang dipimpin Bripka Denny Mamitoho langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku berhasil diringkus pelaku saat sedang berada dirumahnya. Selanjutnya saat dilakukan pengembangan untuk mencari tahu barang bukti hasil curiannya, tim menemukan uang hasil curiannya yang disimpan di mobil Avanza yang di sewa pelaku, sebesar sebesar Rp. 27.310.000.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
Sementara itu, Kapolsek Pineleng IPTU Shirley B. D. Mangelep, SH, M.Hum, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaki sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








