Manado – Seorang lelaki berinisial BW (23) warga Kecamatan Pall Dua, terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui penganguran ini telah melakukan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni GT (19) warga disalah satu Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa. Ia diringkus oleh Tim Paniki Rimbas I Polresta Manado di rumah kediaman orang tuanya yang berada di Kelurahan Ranomuut Kecamatan Paal Dua. Kamis (20/6) sekitar 20.15 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban sedang asik tertidur dirumahnya. Tiba tiba datang pelaku dan langsung mengambil handphone milik korban. Kemudian saat korban hendak mengambil handphone miliknya, tiba tiba pelaku yang emosi langsung melayangkan bogem mentah tepat ke wajah korban.
Tak hanya sampai disitu, pelaku kemudian mematahkan handphone korban dan melemparkan handphone tersebut ke bagian mata korban. Akibatnya mata sebelah kiri korban mengalami luka memar. Usai menganiaya korban, pelaku langusng pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas I Polresta Manado yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langusng bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di kediaman orang tuanya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini
- Momen Idul Adha 1447 H, PLN Tingkatkan Jam Operasi Listrik Pulau Paku Menjadi 18 Jam: Dorong Ekonomi Kepulauan di Morowali
- Komisi I Deprov Gorontalo Lakukan Kunker ke Desa Alale, Tinjau Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommy Oroh membenarkan adanya peristiwa tersebut, “yang bersangkutan sudah diamankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






