Manado – Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yakni MA alias Mamet (16) warga Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting. Lelaki pengangguran ini diringkus saat sedang tertidur dirumahnya, Rabu (12/6) sekitar 04.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, menerima laporan dari korban bernama Stendra Mawu (22) warga Kelurahan Tosuraya Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara. Dimana, pada Sabtu (8/6) lalu, saat itu sepeda motor Yamaha Mio DB 2906 JE miliknya dipakai oleh temannya yakni Marcelo Tumbol (25), dan diparkir di depan sebuah ruko yang berada di Marina Plaza dalam keadaan terkunci stir.
Nah,,, saat teman korban hendak kembali menggunakan sepeda motor tersebut, ternyata sepeda motor milik korban sudah tidak ada di lokasi. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban bersama temannya mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP/995/VI/2019/Polresta Manado/SPKT, Tim yang dinakhodai Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung melakukan penyelidikan. Alhasil setelah diketahui identitas pelaku, tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat sedang tertidur dirumahnya. Selanjutnya bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Kunker di Polsek Petasia, Kapolda Nasri Serahkan Bansos Ke Sejumlah Masyarakat Kurang Mampu
- Kodim 1311/Morowali Raih Juara I Lomba Karya Jurnalistik, TMMD Ke-129 TA 2026 Kategori Dansatgas Terbaik
- Matangkan Persiapan Paripurna Dalam Rangka HUT Provinsi Ke-62, Setwan Niklas Silangen Gelar Rapat Internal Bersama Panpel
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommy Oroh membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)







