Manado-Persidangan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, mengemuka dengan dugaan praktik mafia tanah. Kuasa hukum empat terdakwa, Noch Sambouw, menegaskan bahwa alur kasus ini menunjukkan pola pengambilalihan lahan secara sistematis melalui jalur pidana.
Usai sidang perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN.Mnd di Pengadilan Negeri Manado, Senin (10/11/2025), Noch memaparkan sejumlah kejanggalan, terutama keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, saksi Man Tojo Rambitan menyatakan para terdakwa telah menguasai dan mengolah tanah jauh sebelum 2024.
Hal itu bertentangan dengan dakwaan yang menyebut penyerobotan terjadi pada November 2024.
“Keterangan saksi justru membalik konstruksi dakwaan. Indikasinya jelas, ada upaya mempolitisasi jalur pidana untuk menguasai lahan,” tegas Noch.
Ia mengingatkan, dua saksi lain sebelumnya juga mengakui bahwa sengketa tanah tersebut sudah berlangsung sejak 2017, sehingga klaim bahwa para terdakwa baru memasuki lahan pada 2024 dianggap tidak masuk akal.
Poin krusial lainnya adalah akta jual beli antara Mumu Cs dan Jimmy Wijaya yang dibuat pada 11 Desember 2019.
Noch menyebut dokumen itu cacat hukum karena peralihan hak dilakukan saat tanah masih berstatus sengketa.
“Skemanya sudah terlihat. Peralihan saat sengketa, lalu mempidanakan pihak yang lebih dulu menguasai. Ini pola yang sering muncul dalam praktik mafia tanah,” ujarnya.
Ia menegaskan, para terdakwa memiliki bukti penguasaan lahan secara turun-temurun sejak 1960, termasuk surat keterangan dari Pemerintah Desa Sea dan pembayaran pajak rutin.
Noch juga menyinggung pemasangan pagar secara sepihak oleh pihak pelapor pada 30 September 2025. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk penguasaan paksa yang memperkuat dugaan adanya operasi terstruktur.
Pada sidang lanjutan, pihaknya akan menghadirkan saksi yang disebut mampu membongkar kejanggalan dalam sertifikat tanah milik Jimmy Wijaya, termasuk penerbitannya yang ditandatangani pejabat kelurahan tanpa kewenangan.
Sebelumnya empat terdakwa Jemmy Giroth,Arie Wens Giroth, Senjata Bangun, dan Jevry Masinambow dilaporkan melanggar Pasal 167 KUHP terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin. (*)








