Minut-Posisi para terdakwa dalam kasus dana hibah Sinode GMIM 2020 kian menguat. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Manado, menghadirkan tiga saksi kunci yang kompak menegaskan bahwa dana hibah ditransfer langsung ke rekening resmi Sinode GMIM dan dipertanggungjawabkan secara global. Rabu (10/9/2025).
Keterangan dari Melky Matindas, Jimmy Pantouw, dan Ferny Karamoy ini menjadi tameng penting bagi pembelaan terdakwa Jeffry Korengkeng, Asiano Gamy Kawatu, dan Hein Arina.
Melky, yang pada 2020 menjabat Kepala Bidang Aset BKAD Sulut, menegaskan bahwa pencairan tahap dua dan tiga dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban global diterima.
“Pertanggungjawaban secara global ada,” tegas Melky di hadapan majelis hakim.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Baca : Bupati Joune Ganda Pimpin Operasi Gabungan, Tegaskan Keamanan Minut Aman dan Terkendali
Kuasa hukum Hein Arina, Notje Karamoy, memastikan ulang kepada saksi, dan ketiganya tetap kompak, dana ditransfer ke rekening resmi Sinode GMIM sesuai prosedur.
Kuasa hukum Jeffry Korengkeng, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH, menilai fakta persidangan telah membantah dugaan penyalahgunaan dana hibah.
“Laporan pertanggungjawaban sudah diberikan sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2011. Fakta ini menunjukkan penyaluran dana dilakukan sesuai aturan,” tandasnya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Achmad Peten Sili, SH, MH, bersama hakim anggota Iriyanto Tiranda, SH, MH, dan Kusnanto Wibowo, SH. (T3)







