Tomohon-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menerima Dokumen Persyaratan Administrasi dari Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Sendy G A Rumajar SE MIKom, (7/9/2024) di Kantor KPU Kota Tomohon.
Kelengkapan dokumen perbaikan persyaratan administrasi tersebut masuk di KPU Kota Tomohon pada Pukul 14.03, dibawa LO Pasangan Calon Caroll-Sendy, dengan Partai Pengusul dari pasangan calon, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
KPU Kota Tomohon menerima dan memeriksa setiap dokumen yang telah diserahkan dengan teliti, memastikan bahwa perbaikan yang dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Hasilnya, Pasangan Calon Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Sendy GA Rumajar SE MIKom, Partai Pengusul PDI-Perjuangan dan Partai Gerindra, Status DITERIMA.(*/Bert)
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado
- Gelar RDP, Komisi IV DPRD Sulut Mediasi Permasalahan Antara Pekerja Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RSUP Kandou
- Sekprov Tahlis Gallang Tegaskan Peran DWP Provinsi Sulut Sebagai Penyangga Kinerja ASN dan Mitra Kerja Pemerintah






