Tomohon-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menerima Dokumen Persyaratan Administrasi dari Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Sendy G A Rumajar SE MIKom, (7/9/2024) di Kantor KPU Kota Tomohon.
Kelengkapan dokumen perbaikan persyaratan administrasi tersebut masuk di KPU Kota Tomohon pada Pukul 14.03, dibawa LO Pasangan Calon Caroll-Sendy, dengan Partai Pengusul dari pasangan calon, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
KPU Kota Tomohon menerima dan memeriksa setiap dokumen yang telah diserahkan dengan teliti, memastikan bahwa perbaikan yang dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Hasilnya, Pasangan Calon Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Sendy GA Rumajar SE MIKom, Partai Pengusul PDI-Perjuangan dan Partai Gerindra, Status DITERIMA.(*/Bert)
- PLN UID Suluttenggo Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Tanpa Kedip Selama Perayaan Idul Adha 1447 H
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H : Memaknai Momen Sebagai Sebagai Ajang Meningkatkan Keikhlasan Dan Pengorbanan
- Wawali Sendy Rumajar Hadiri Idul Adha di Masjid Al-Mujahidin, Pemkot Tomohon Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden








