TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon sesuai dengan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020, bakal menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Tomohon.
Disampaikan Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP, (13/12/2020) jika rapat pleno tersebut akan digelar pada 14 – 17 Desember 2020 di Grand Master Hotel Tomohon, sebagai hasil Real Count Pilkada di Kota Tomohon.
“Kami telah siap menggelar rekapitulasi sebagai tahapan yang wajib dilakukan, sehingga mendapatkan hasil penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kota Tomohon. Setiap pasangan calon dapat menghadirkan saksi dengan jumlah 2 – 4 orang. Setiap saksi hanya bisa atasnama satu pasangan calon,” ujar Lasut. (*)
- Annabelle Maliangkay Wakili Minut di Putri Otonomi Indonesia 2026, APKASI Resmi Buka Audisi 20 Besar
- Ingatkan Pemprov Sulut Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi Dan Arahan BPK RI, Michaela Paruntu : DPRD Sulut Akan Pastikan Setiap Rekomendasi Ditindak Lanjuti Secara Maksimal
- DPRD Tomohon Gelar Paripurna Usul Pergantian Pimpinan, Sekkot Hadiri Mewakili Wali Kota








