Dua Smelter Berhenti Beroperasi, PT GNI Jelaskan Rencana PHK 1.900 Karyawan

oleh -752 Dilihat

Jakarta – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) menyampaikan klarifikasi, terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diperkirakan berdampak terhadap sekitar 1.900 karyawan.

Dalam siaran pers bernomor 006/CC-PR/VIII/2026 tertanggal 06 Agustus 2026, perusahaan menyebut langkah penyesuaian tenaga kerja dilakukan setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap kondisi usaha, kemampuan keuangan, serta kebutuhan operasional perusahaan.

PT GNI mengungkapkan kondisi keuangan perusahaan saat ini masih sangat berat, yang tercermin dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang berlangsung.

Kondisi tersebut turut berdampak pada operasional perusahaan. Dari tiga smelter yang dimiliki, dua smelter saat ini berhenti beroperasi, sementara perusahaan masih mempertahankan satu smelter beserta Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pendukungnya.

Perusahaan menyatakan pengurangan biaya operasional menjadi salah satu langkah penting untuk mempertahankan keberlangsungan usaha. Biaya tenaga kerja disebut sebagai salah satu komponen utama dalam biaya operasional, sehingga jumlah pekerja perlu disesuaikan dengan kebutuhan operasional yang saat ini jauh lebih terbatas.

Sebelum mengambil keputusan tersebut, perusahaan mengaku telah melakukan berbagai langkah efisiensi, antara lain mengurangi biaya operasional, menunda rekrutmen, mengurangi lembur, menyesuaikan jam kerja, melakukan mutasi karyawan, serta berbagai langkah penghematan lainnya.

Dengan jumlah karyawan sekitar 6.300 orang, sementara kegiatan produksi saat ini hanya berfokus pada satu smelter dan PLTU pendukung, penyesuaian tenaga kerja dipandang perusahaan sebagai langkah yang diperlukan.

Proses penyesuaian tersebut diperkirakan berdampak terhadap sekitar 1.900 karyawan dan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil evaluasi serta kebutuhan operasional perusahaan.

PT GNI menegaskan seluruh proses penyesuaian tenaga kerja akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Penyelesaian hak-hak karyawan terdampak juga akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Perusahaan menyatakan keputusan tersebut merupakan pilihan terakhir dan diambil untuk menjaga keberlangsungan operasional, mempertahankan aktivitas produksi, memenuhi kewajiban kepada para pemangku kepentingan, serta membuka peluang pemulihan dan keberlanjutan usaha di masa mendatang.

PT GNI juga memastikan perkembangan terkait proses penyesuaian tenaga kerja akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi perusahaan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.