TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon walikota dan wakil walikota di Pilkada Tomohon tahun 2020, Kamis (24/09/20).
Komisioner KPU Kota Tomohon Stenly Kowaas, SP saat membacakan peraturan KPU No XIII tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak dalam kondisi bencana non alam covid-19 mengatakan pengundia ini hanya di hadiri oleh pasangan calon, 2 orang perwakilan bawaslu, 1 orang penghubung pasangan calon dan 5 orang anggota KPU Kota Tomohon.
Untuk peserta yang hadir wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19, sedangkan pasangan calon Partai Politik atau gabungan partai politik pengusung, tim kampanye atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung didalam atau diluar ruangan pelaksanaan undian nomor urut paslon.
“Yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran,” kata Kowaas.
- Hearing Komisi III DPRD Sulut : Warga Tuntut Akses Jala Baru Dapat Digunakan, PT MSM Janji Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini
- Momen Idul Adha 1447 H, PLN Tingkatkan Jam Operasi Listrik Pulau Paku Menjadi 18 Jam: Dorong Ekonomi Kepulauan di Morowali
Hasil dalam rapat pleno rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon walikota dan wakil walikota di Pilkada Tomohon tahun 2020 tersebut yaitu nomor urut 1 Pasangan calon Jilly Gabriela Eman dan Virgie Bororing Baker, nomor urut 2 Pasangan Calon Caroll Senduk dan Wenny Lumentut sedangkan Pasangan calon Robert Pelealu dan Soekirno mendapatkan nomor urut 3. (*)






