oleh

Sekda Lolowang : Kurangi Komsumsi Daging RW atau Tidak Konsumsi Hewan Penular Rabies

Tomohon – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir.Harold V Lolowang, MSc, memimpin rapat dalam rangka meminimalisasi perdagangan dan konsumsi daging Hewan Penular Rabies (HPR) yaitu anjing, kucing dan monyet, bertempat di ruang Kerja Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Jumat (20/09/2019).

Sekda Lolowang menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon bahwa masyarakat harus tahu bahwa bahaya mengkonsumsi daging anjing yang dibawa dari luar Kota Tomohon seperti dari Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Sulawesi Selatan serta daerah sekitarnya. Konsumsi daging anjing berpotensi menyebabkab penyakit rabies pada manusia dan hewan.

“Daging-daging anjing ini sebelum di bawa ke pasar Tomohon untuk diperdagangkan 90 % sudah mati dan di taruh es untuk pengawetan dalam perjalanan beberapa hari ke Tomohon,” ujar Sekda Lolowang.

Dijelaskan, jadi proses pembusukan telah terjadi sehingga mengandung banyak bakteri yang tentu sangat
tidak baik untuk kesehatan alias rentan penyakit utamanya rabies. Hanya sekitar 10 % anjing dalam keadaan hidup tapi kesehatannya belum tentu terjamin karena bisa saja berpenyakit rabies.

“Apalagi saat ini musim panas, jadi hewan-hewan ini lebih rentan penyakit dan tak layak untuk di konsumsi. Ada baiknya masyarakat mengurangi konsumsi daging RW atau tidak konsumsi Hewan Penular Rabies dari luar Tomohon untuk Kesehatan dan kecintaan pada hewan peliharaan,”jelas Sekda Lolowang.

Sementara itu Kadis Pertanian dan Perikanan Steven A Waworuntu, S.STP, menyampaikan bahwa di Tomohon populasi anjing 11 ribu ekor.Untuk anjing-anjing yang ada di Kota Tomohon telah di faksin rabies. Bahkan menurut Frank Manus dari DMFI/AFMI Tomohon paling baik dalam pelaksanaan vaksinasi rabies di Provinsi Sulawesi Utara.

Pembahasan dalam upaya mengurangi perdagangan dan konsumsi daging anjing mendapat perhatian yang tinggi dari Pemerintah Kota Tomohon utamanya untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat umum begitujuga dengan upaya mensuport program pengendalian dan penanggulangan rabies di Kota Tomohon.

Pemerintah Kota akan membangun Pos Lalulintas Perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR) yang nantinya akan didanai oleh AFMI dan tahun ini akan di bangun di Kelurahan Pangolombian.

“Kota Tomohon telah memiliki Perda nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies,” katanya .

Turut hadir dalam rapat tersebut Dirut PD Pasar Noldy H Montolalu, SE, Kasat Pol PP Syske Wongkar, SPd, para Kabid,Kasubit dan Kasubag terkait serta mewakili Kabag Humas &.Protokol Kasubag Pemberitaan.

Ada 14 rencana aksi yang dilaksanakan Pemerintah Kota Tomohon untuk mengurangi dan menekan perdagangan dan konsumsi Hewan Penular Rabies yakni Anjng, Kucing dan Monyet :

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memberi materi edukasi ke sekolah TK untuk tidak makan daging anjing karna makan daging anjing jijik dan tidak sehat.
2.Dinkes,Distanakan dan Humas menyusun jadwal kegiatan dan materi sosialisasi bahaya rabies.
3.Dikda dan Diskes bekerjasama dengan AFMI menyusun jadwal dan materi edukasi yang akan disampaikan ke PAUD dan TK.
4.PD Pasar dan Distanakan membahas rumah potong hewan.
5.Lurah Pangolombian menyediakan lahan untuk pos jaga lalulintas hewan anjing,kucing & monyet (HPR)
6.Distanakan menyiapkan proposal dan pelaksanaan pembangunan
Pos lalulintas hewan di Pangolombian.
7.Setelah pembangunan Sat Pol PP menyiapkan para petugas yang akan melaksanakan pengamanan dibantu aparat Kelurahan Pangombian
8.Sekretaris Daerah berkoordinasi dengan pihak Polres untuk memohon satu petugas kepolisian yang berwenang melakukan penyetopan dan pemeriksaan kendaraan.
9.SK Walikota untuk pengendalian dan penanggulangan rabies di Kota Tomohon, termasuk didalamnya.aparat Kelurahan Pangolombian diikutsertaan.
10. Mobil operasional Sat Pol PP untuk pencegahan rabies di
di tulis dengan sebutan Mobil Patroli Rabies.
11. Anjing luar Kota Tomohon tidak boleh diperdagangkan di Tomohon jika tidak ada surat keterangan hewan dari dokter hewan berwenang.
12.Di Pasar Tomohon dihimbau tidak ada lagi ada anjing dan kucing hidup di kerangkeng dan tidak melakukan pembunuhan hewan di pasar.
13. Penjual daging/tukang potong daging di pasar harus membuat surat pernyataan bahwa hewan yang dijual dalam keadaan Aman, Sehat,Utuh dan Higienis (ASUH) di laksanakan PD Pasar.
14. Logo Pemkot Tomohon, DMFI, PDHI, Pol PP dan lembaga yang berhubungan dengan rabies dipasang di pos cek poin perdagangan hewan.

15.Bagian Humas dan Protokol terus sosialisasikan tentang daging yang ASUH (Aman,Sehat, Utuh & Higienis) serta menghimbau terus kepada masyarakat untuk mengurangi atau stop konsumsi daging Anjing, Kucing dan Monyet untuk hidup yang sehat dan terhindar dari penyakit. Katakan tidak untuk konsumsi daging anjing dari luar Tomohon.

Saat ini untuk konsumsi daging anjing di Tomohon semakin berkurang contohnya keluarga-keluarga yang telah paham dan sadar akan pentingnya konsumsi pangan sehat dan tidak makan daging anjing (RW). Diantaranya Kasubag pemberitaan dan publikasi Humpro bersama seisi keluarga dan tetangga yang sudah beberapa tahun tidak lagi konsumsi daging anjing.

Menurut Franky Manus dari AFMI konsumsi daging anjing di Tomohon semakin berkurang.

Ada 5 pos lalulintas perdagangan hewan yaitu di Kelurahan Pa golombian, Rurukan, Lahendong, Taratara dan lingkar Timur. (Oma).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *