KPU Minahasa Utara Klarifikasi Soal Istri Paslon yang Masuk Ruang Pendaftaran, Lumanauw: Setelah Konfirmasi, Kami Minta Tinggalkan Ruangan

Minut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara memberikan penjelasan terkait insiden masuknya istri salah satu pasangan calon (paslon) ke ruang pendaftaran saat proses registrasi di kantor KPU. Insiden ini terjadi saat istri dari calon Bupati, MJP, memasuki ruangan utama penerimaan pendaftaran dengan menggunakan ID Card yang menunjukkan statusnya sebagai pengurus partai pengusul.

“Ini yang perlu diketahui bahwa yang bersangkutan menggunakan id card Parpol pengusul. Jadi kami tidak bisa juga serta merta mengeluarkan. Nanti ada ruangnya untuk kami lakukan konfirmasi, dan konfirmasi kami lakukan setelah prosesi awal pembukaan acara. Setelahnya kami meminta konfirmasi kepada partai pengusul pasangan MJP CK apakah yang ada di dalam ruangan ini adalah pengurus parpol dalam hal ini Ketua dan Sekretaris? Lalu yang bersangkutan pun menyadari bukan sebagai pengurus parpol dan kami pun meminta untuk bisa meninggalkan ruangan utama. Yang bersangkutan pun langsung meninggalkan ruangan,” jelas Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw.

Lumanauw juga menjelaskan, istri calon tersebut mengakui bahwa dirinya bukan pengurus partai dan dengan sukarela meninggalkan ruangan.

Dalam kesempatan yang sama Lumanauw mengatakan bahwa istri calon Wakil Bupati, Christian Kamagi (CK), yaitu Ibu Cintya Erkles, turut hadir dalam ruangan dengan mengenakan ID Card yang sama. Namun, posisi Ibu Cintya sebagai ketua partai pengusul membuat kehadirannya sah menurut prosedur.

“Kami sudah menjalankan konfirmasi sesuai mekanisme yang ada,” tandas Hendra.

Lumanauw mengakui adanya kekurangsigapan dari petugas di meja registrasi dan petugas pengamanan internal KPU dalam insiden ini.

“Kami sangat menaruh perhatian pada kejadian ini dan akan segera melakukan evaluasi terhadap petugas kami. Kami meminta maaf kepada masyarakat yang mungkin merasa tidak nyaman dengan kejadian ini,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa insiden ini bukanlah bentuk perlakuan khusus terhadap paslon tertentu.

“Tidak ada niat dari KPU untuk memberikan pelayanan khusus kepada paslon mana pun. Semua paslon diperlakukan sama,” tegasnya.

Lumanauw berharap agar media tidak membesar-besarkan insiden ini dengan membangun opini yang tidak tepat.

“Kami meminta teman-teman media untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, agar tidak memprovokasi masyarakat. KPU tidak anti kritik, namun kritik harus disampaikan dengan mematuhi kaidah dan etika, terutama dalam pemberitaan,” tutup Hendra, sambil menyampaikan terima kasih kepada para jurnalis yang terus mendukung kerja KPU Minahasa Utara dalam penyelenggaraan Pemilu. (*/T3)

Loading