Gorontalo-Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Iptek DPRD Provinsi Gorontalo kembali melaksanakan rapat kerja bersama pihak-pihak terkait, Jumat (3/10/2025), untuk menindaklanjuti tuntutan para pekerja metal terhadap PT Royal Coconut di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat.
Rapat ini merupakan lanjutan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yang membahas persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Berbeda dari pertemuan sebelumnya, kali ini Direktur PT Royal Coconut hadir langsung memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan komitmen perusahaan dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama.
Sekretaris Komisi IV, Moh. Abdul Ghalib Lahidjun, menjelaskan bahwa sebelumnya telah disepakati 11 poin hasil perundingan antara pihak perusahaan dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Namun, pelaksanaannya hingga saat ini belum sepenuhnya terealisasi.
“Kesepakatan sudah ada dan tidak ada hal baru yang dibahas. Fokus kami hari ini adalah mencari tahu penyebab belum dijalankannya butir-butir kesepakatan tersebut,” ujar Ghalib.
Dalam forum tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa kendala utama dalam pelaksanaan kesepakatan adalah keterbatasan anggaran, sehingga implementasi dilakukan secara bertahap. Menanggapi hal itu, Ghalib menegaskan pentingnya adanya kejelasan waktu agar proses tidak terus tertunda.
“Kami memahami kondisi perusahaan, namun tahapan pelaksanaan harus memiliki jadwal yang pasti agar tidak berlarut-larut,” tegas Politisi Partai Golkar itu.
Sebagai langkah tindak lanjut, rapat menyepakati pembentukan tim kerja gabungan yang terdiri dari unsur Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Dinas Tenaga Kerja, dan perwakilan perusahaan. Tim ini bertugas menyusun rencana kerja serta menentukan prioritas penyelesaian agar hak-hak pekerja segera terpenuhi.
“Kami tidak ingin kesepakatan hanya menjadi janji di atas kertas. Tim ini akan mengawal langsung proses pelaksanaannya di lapangan,” tutup Ghalib.(**IR)









