Gorontalo-Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder sektor kesehatan untuk membahas peningkatan layanan kesehatan masyarakat di Ruang Dulohupa Deprov, Senin (6/10/2025).
Anggota Komisi IV, dr. Sri Darsianti Tuna, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan tuntutan Aliansi Mahasiswa Kesehatan. Untuk menindaklanjuti hal itu, Komisi IV menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan rumah sakit, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, hingga ketua organisasi profesi di tingkat provinsi. Tujuannya, kata dr. Yanti, adalah menyatukan pemahaman dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
“Banyak persoalan di lapangan muncul karena lemahnya sosialisasi, komunikasi, dan evaluasi. Padahal, ketiga hal tersebut harus berjalan beriringan,” ujar dr. Yanti.
Ia menambahkan, sebagian besar tuntutan mahasiswa sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), maupun aturan BPJS Kesehatan. Namun, kendala utama terletak pada minimnya sosialisasi kepada masyarakat, sehingga regulasi yang sudah ada belum sepenuhnya dipahami publik.
Terkait aspirasi yang disampaikan mahasiswa, Komisi IV telah menindaklanjutinya melalui penjelasan dan solusi dari masing-masing instansi. Meski demikian, satu persoalan masih menunggu kepastian, yakni mengenai review tarif rumah sakit. Menurut dr. Yanti, hal tersebut masih dikonsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami masih menunggu hasil konsultasi dari BPK. Tanpa rekomendasi tersebut, rumah sakit belum bisa menerima pembayaran klaim,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Komisi IV siap mengawal langsung proses konsultasi dengan BPK agar persoalan ini segera mendapat kejelasan. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pemberian pembayaran uang muka (DP) kepada rumah sakit, sambil menunggu hasil final dari BPK.
“Solusi sementara adalah pembayaran sebagian terlebih dahulu, dan sisanya dilunasi setelah hasil konsultasi keluar,” tambah dr. Yanti.
Selain membahas masalah klaim dan tarif, Komisi IV juga menyoroti terbatasnya layanan kesehatan bagi masyarakat pada malam hari. Persoalan ini menjadi perhatian serius bagi Dinas Kesehatan Provinsi maupun kabupaten/kota.
“Sesuai regulasi, seluruh puskesmas non-rawat inap wajib menyediakan layanan UGD. Namun kendalanya ada pada ketersediaan tenaga medis, karena tidak semua dokter dapat bertugas 24 jam. Ini yang harus segera dicarikan solusinya agar masyarakat tetap terlayani,” tegasnya.
dr. Yanti menegaskan bahwa agenda seperti ini akan terus dilakukan untuk menampung berbagai masukan dan keluhan masyarakat, termasuk dari pihak rumah sakit dan dinas kesehatan. Hasil dari rapat tersebut akan difasilitasi oleh DPRD sebagai bahan evaluasi bersama agar persoalan serupa tidak terulang.
“Sebenarnya, jika komunikasi antara rumah sakit, dinas kesehatan, dan BPJS dilakukan secara rutin, persoalan seperti ini bisa dihindari. Koordinasi yang baik adalah kunci agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal,” tutupnya.(**IR)







