GORONTALO-Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menerima audiensi dari perwakilan pegawai Non-ASN Non-database Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (29/9/2025), di Ruang Komisi IV DPRD.
Audiensi tersebut membahas keluhan para pegawai yang telah lama mengabdi namun belum terakomodasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena tidak tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Komisi IV, Moh. Abdul Ghalieb Lahidjun, menjelaskan bahwa aspirasi tersebut berangkat dari keresahan para pegawai Non-ASN yang telah bertahun-tahun bekerja di lingkungan pemerintahan, tetapi tidak terdata secara resmi oleh BKN.
“Mereka ini sudah mengabdi cukup lama, namun tidak masuk dalam data BKN, sementara proses penerimaan PPPK telah selesai. Para pegawai berharap Komisi IV dapat memfasilitasi dan mengawal aspirasi mereka ke pemerintah,” ujar Ghalieb.
Ia menambahkan, sebagian besar dari pegawai Non-database tersebut merupakan guru yang sebelumnya bertugas di sekolah swasta. Saat proses pendataan nasional pada 2022, hanya tenaga pendidik di sekolah negeri yang masuk dalam sistem, sehingga guru swasta tidak terakomodasi.
“Teman-teman guru Non-database ini mayoritas berasal dari sekolah swasta. Saat pendataan tahun 2022, regulasi mengharuskan data yang masuk berasal dari sekolah negeri. Karena itu, nama mereka tidak tercatat,” jelasnya.
Sebelumnya, perwakilan pegawai Non-ASN Non-database telah menyampaikan keluhan mereka kepada Gubernur Gorontalo, dengan harapan agar pemerintah provinsi dapat menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk memperjuangkan status mereka. Kini, mereka meminta Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo untuk turut mengawal langkah tersebut.
Dari hasil pembahasan, Komisi IV mengidentifikasi dua hambatan utama yang dihadapi:
Kebijakan KemenPANRB yang mengatur pendataan pegawai.
Keterbatasan anggaran APBD 2026 untuk menampung pegawai Non-ASN Non-database.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi IV akan menempuh dua jalur penyelesaian — administratif dan politik.
“Karena ini menyangkut kebijakan pusat, selain langkah administratif melalui surat Gubernur kepada KemenPANRB, kita juga perlu dukungan dari anggota DPR-RI asal Gorontalo agar aspirasi ini bisa diperjuangkan di tingkat nasional,” kata Ghalieb.
Selain itu, Komisi IV akan mendorong agar dalam pembahasan APBD 2026 terdapat alokasi anggaran khusus untuk mengakomodasi para pegawai Non-ASN Non-database.
Sebagai bentuk komitmen, Ghalieb menegaskan bahwa Komisi IV akan menjadwalkan pertemuan lanjutan bersama instansi teknis untuk membahas solusi konkret bagi para pegawai tersebut.
“InsyaAllah paling cepat hari Jumat, paling lambat hari Senin depan, kami akan mengundang BKD, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat untuk membicarakan nasib teman-teman guru ini,” tutupnya(**IR)












