Minsel-Diduga tidak mengantongi ijin usaha Pinjaman Online serta kelegalan dari otoritas keuangan dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), oknum owner Dapin Inisial GP alias Gebi sudah sangat meresahkan warga.
Owner Dapin tersebut diduga melakukan Pemerasan, Penipuan, serta pencemaran nama baik melalui media sosial dengan modus meminjamkan sejumlah uang.
Modus yang ia jalani dengan cara dengan sengaja menjebak “mangsanya” untuk meminjamkan uang, tetapi yang ia serahkan tidak sesuai dengan besaran yang di pinjamkan.Selanjutnya dalam penulisan di kwitansi nominalnya juga tidak sesuai dengan penyerahan uang yang ia pinjamkan serta menjebak mangsanya dengan modus memberi pernyataan yang ia rekayasa.
Dengan modus operandinya yang bersangkutan dalam hal ini owner Dapin GP sudah seringkali memposting dalam media sosial “mangsa-mangsanya” untuk mengejar target tipuannya, kendati tidak disadari bahwa hal tersebut melanggar hukum.
Baru-baru ini juga yang bersangkutan berulah memposting pada media sosial salah satu “nasabahnya”, kendati pinjaman sudah dibayarkan.
Hal tersebut membuat Kaban DPD Li BAPAN Sulut (Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara)
Marthen Sulla angkat bicara. Menurutnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Minahaaa Selatan harus bertindak tegas terhadap oknum Owner Dapin inisial GP alias Gebi beralamatkan di Desa Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Informasi Wartawan media ini bahwa yang bersangkutan sudah beberapa kali berhadapan dengan pihak kepolisian terkait laporan sejumlah masyarakat.
“Pihak Polres harus segera menindak tegas oknum-oknum seperti ini, karena sudah sangat meresahkan warga dengan modus pinjaman yang mereka jalani, padahal tidak sesuai dengan aturan dan undang-undng yang berlaku.” tegas Sulla,seraya meminta Polres Minsel jangan beri peluang dengan kejahatan-kejahatan yang meresahkan apalagi ini jelas melanggar aturan. (Nai)







