Bolmong – Sidang perdana sengketa Pilkada tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak penggugat yang di bacakan Kuasa Hukum pasangan Sukron Mamonto dan Refly Ombuh dimulai hari ini Selasa (14/01/2025).
Dalam pembacaan gugatan oleh pihak paslon 01 saat ditanya oleh hakim Enny terlihat kuasa hukum paslon 01 agak kesulitan menjawab,Hakim Enny menanyakan apakah paslon telah dilantik sebagai anggota DPRD Propinsi Sulut dan berapa jumlah kecamatan dibolmong
Direktur Firma Hukum JD And Partner Jein Djauhari,SH.MH juga sekaligus Ketua DPC Peradi Kotamobagu mengatakan bahwa tuntutan/gugatan potensi tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi karena antara dalil dan dimohonkan bertolak belakang atau antara petitum dan Posita tidak berkesesuaian,
“Bagimana mungkin ini bisa diterima sedangkan posita dan petitum tidak singkron,yang didalilkan terjadi pelanggaran pilkada yaitu money politik yang dilakukan paslon nomor 03 tapi dalam tuntutan di minta paslon 02 yang di diskualifikasi dan PSU ulang di 15 kecamatan dan yang di ikut sertakan dalam PSU hanya paslon 01 dan 03 yaitu pasangan Sukron Mamonto Refly Ombuh dan Limi Mokodmpit Welty Komaling harusnya dalam petitum pihak penggugat juga mendiskualifikasi paslon 03″Ujar pengacara Kondang Jein
Jein Djauhari menambahkan kalau saya menilai gugatan paslon 01 potensi akan di tolak atau tidak akan diterima oleh pihak Mahkamah Konstitusi apalagi materi gugatan yang di dalilkan terlalu lemah”Ujarnya
Di ketahui bahwa sidang Mahkamah Konstitusi hari ini menjadwalkan memdengarkan keterangan pihak penggugat setelah ini sidang selanjutnya akan mendengar keterangan pihak tergugat dan terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum dan Paslon O2. (Midi)