oleh

Politisi PAN Dapil II Guntur Laporkan RT Ke Jalur Hukum

-BMR, Bolmut-375 Dilihat

Boroko-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolaang Mongondow Utara periode 2019 – 2023 Mohamad Guntur Sune dari Partai Amanat Nasional (PAN) resmi melaporkan Ramlan Tinamonga anggota DPRD periode 2024-2029 dari partai PAN ke Polres Bolaang Mongondow Utara, Senin (13/01/2025).

Sapa akrab Guntur, politisi mudah dari Partai PAN Bolaang Mongondow Utara daerah pemilihan II yang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Abdul Eba Nani melaporkan Ramlan Tinamonga ke Polres Bolaang Mongondow Utara terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

“Saya melaporkan Ramlan Tinamonga atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah ke Polres Bolaang Mongondow Utara, ” Ujar Guntur, Selasa (14/01/2025.

Guntur pun menjelaskan dimana Ramlan Timonga telah melakukan pencemaran nama baik atau memfitnah, bahwa dirinya terlibat dalam pelaporan sebuah dugaan kasus di Polres Bolmut. Sehingga Ramlan Tinamonga dirugikan sebesar Rp 11.200.000,00 dan mendapat kendala dalam proses pencairan di Bank SulutGO.

” Saya tidak menerima fitnah dari saudara Ramlan Tinamonga tersebut, sehingganya saya menempuh jalur hukum. Hal tersebut sangat merugikan nama baik saya didalam internal partai PAN, ” Urai Politisi PAN dapil II itu.

Ditempat terpisah, anggota DPRD Bolmut Ramlan Tinamonga ketika dikonfirmasi oleh awak media mengakui telah mengetahui laporan atas dirinya, namun tidak mengerti atas laporan saudara Guntur.

” Iya, saya sudah dapat informasinya. Namun saya masih akan menghubungi ketua partai dulu persoalan ini, ” Kelit Sekertaris fraksi karya bolaang mongondow utara maju, Selasa (14/01/2025) melalui pesan pribadinya +62823-4301-xxxx.

Ketua DPD PAN Bolmut Teddy Pontoh saat dikonfirmasi menggungkapkan ini merupakan persoalan internal partai PAN dan tidak seharusnya keluar hingga ke publik apalagi sampai ke laporan hukum.

” Persoalan ini bermula dari pembayaran konfensasi bagi kader partai PAN yang terpilih kepada kader belum terpilih di Dapil II disaat pemilihan anggota legislatif periode 2024 – 2029 silam. Saya selaku ketua DPD PAN Bolmut telah memerintahkan kepada saudara Ramlan Tinamonga selaku kader pemenang di Dapil II untuk membayar nilai konfensasi berdasarkan surat kesepakatan bersama. Namun apabila ada pemotongan konfensasi yang terjadi antara saudara Ramlan dan Guntur bukan lagi urusan saya, melainkan urusan mereka pribadi. (R)