Ilustrasi
Manado – Seorang lelaki berinisial RGK (39) warga disalah satu Kecamatan Mapanget, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado, Selasa (16/2) kemarin. Disana, lelaki yang diketahui seorang karyawan swasta ini melaporkan perbuatan perzinahan yang di lakukan Istrinya berinisial ET alias Enjel bersama dengan seorang lelaki bernama Rendy. Peristiwa itu terjadi sejak Bulan Januari 2021 di Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget.
Menurut laporan korban saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, awalnya istri korban turun dari rumah sejak bulan Oktober 2020 lalu. Kemudian pada tanggal (15/1/2021), korban terkejut melihat istrinya ternyata telah tinggal bersama dengan lelaki Rendy di Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget.
Merasa geram dengan perbuatan istrinya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut itu kepihak yang berwajib.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan kasusnya masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” jelasnya. (Dwi)
- Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Monitoring Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Gorontalo
- Kota Tomohon Raih Penghargaan Nasional, Wali Kota Caroll Senduk Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar untuk Program Rakyat
- Kantah ATR/BPN Morut Hadiri Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir UKL-UPL PT Oddell Indonesia






