Bukittinggi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat hukum adat, lewat penerbitan sertipikat tanah ulayat.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan wilayah yang secara turun-temurun dikuasai oleh masyarakat hukum adat.
“Sertipikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan negara atas hak yang sudah ada. Jadi ini adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi,” tegas Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/ BPN) RI, Ossy Dermawan, dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/05/2025). (Hms ATR BPN/NAL)
- Wawali Sendy Rumajar Hadiri Lepas Sambut Danrem 131/Santiago, Pemkot Tomohon Sampaikan Apresiasi dan Dukungan
- Aksi Bersih-Bersih Rutin Di Lingkungan Sekretariat DPRD Sulut : Ciptakan Lingkungan Kerja Yang Bersih Dan Nyaman, Serta Mendukung Optimalisasi Pelayanan Publik
- Sinergi dan Kesiagaan Penuh, PLN Sukses Amankan Sistem Kelistrikan HUT Tiga Instansi di Tolitoli








