oleh

Bupati Delis Serahkan 1.754 Sertifikat Tanah ke Warga Mori Atas, Ini Pesannya

Gontara – Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morut Adolf Severlianus Puahadi, S.SiT,MM, menyerahkan secara simbolis 1.754 sertifikat tanah untuk masyarakat empat desa di Kecamatan Mori Atas.

Keempat desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 itu masing-masing Desa Saemba 688 sertifikat, Gontara 553, Gontara 554 dan Kasingoli 156.

Acara yang disaksikan Camat Mori Atas Yesirdam Balirante, anggota DPRD Morut Jon Fikles Pehopu dan para kepala desa itu berlangsung di Balai Desa Gontara, Selasa (11/1) petang.

Kepala BPN Morut Adolf Puahadi dalam sambutannya mengatakan program PTSL 2021 di Mori Atas ini berhasil memetakan 5.700 bidang tanah untuk disertifikatkan. Akan tetapi hanya 4.070 yang terbit sertifikatnya, sedang selebihnya tidak memenuhi syarat-syarat pensertifikatan.

“Namun kalau ada bapak-ibu yang mau melanjutkan pensertifikatan tanah yang sudah dipetakan itu dengan melengkapi syarat-syarat yang diminta, kami bisa menerbitkan sertifikatnya tahun ini,” ujar Adolf lagi.

Kades Gontara Jon Ranuntu mengungkapkan bahwa banyak warganya tidak bisa menikmati manfaat PTSL ini karena tanah mereka dikuasai investor kelapa sawit PT.SPN dalam bentuk HGU.

“Kami mohon bantu bupati untuk menyelesaikan persengketaan lahan antara warga kami dengan perusahaan tersebut,” ujar Jon.

Sedangkan Bupati Delis menyampaikan apresiasi kepada BPN Morut atas upaya keras dan cerdas yang dilakukan sehinggan program PTSL di Morut berjalan sukses.

“Dengan pensertifikatan ini berarti hak milik atas tanah sudah memiliki kekuatan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Bupati berharap sertifikat ini bila hendak diagunkan di bank, pakailah untuk kegiatan-kegiatan produktif yang bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Kalau ada kebutuhan keluarga yang mendesak, jangan menjual tanah. Sekarang makin banyak perusahaan masuk Morut, artinya pasar makin terbuka untuk berbagai barang dan jasa. Pakailah sertifikat ini sebagai modal membangun usaha-usaha produktif,” ujar Delis lagi.(*/John)