Keluarga Hafidin Ginoga Apresiasi Polsek Bolaang Perihal Kasus Penganiyayaan Dan Kekerasan

Bolmong-Korban pemukulan dan kekerasan, Hafidin Ginoga warga penduduk desa langagon 1 kecamatan bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow akhirnya merasa lega, dengan di tetapkannya pihak pelaku Marnes H Koagow alias Ito.

Tersangka dilakukan Penahanan pada tanggal 28 Mei 2024 selama 20 hari di mapolsek Bolaang.

Merujuk Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan Kayu yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala berdasarkan Hasil Visum dan keterangan para saksi-saksi. Sebelumnya juga Tersangka adalah Residivis kasus Penganiayaan.

Adapun sebelumnya menurut keterangan pihak keluarga Korban, kepada awak media sebut ibu Satina Potabuga sebelumnya korban dibawah ke Puskesmas, keluarga pelaku sempat menyampaikan penawaran bahwa jika pasien akan berobat ke RS Kotamobagu hingga di Rujuk ke RS Manado pembiayaannya akan menjadi tanggung jawab penuh keluarga pelaku, Namun sebelum korban akan dirujuk ke RS Kotamobagu , kwitansi pembiayaan di puskesmas inobonto diberikan ke pihak keluarga pelaku sebesar Rp.985 ribu rupiah ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan”Ujarnya

“Akhirnya saya membayar sebagian sebesar Rp. 600 ribu rupiah dan sisanya dibayar oleh Istri Pelaku sebesar Rp.385 ribu rupiah, Nah dari pembiayaan itu bukti kwitansi terbayar sebesar Rp. 985 ribu rupiah, di jadikan bukti sebagai bentuk upaya perdamaian padahal perdamaian sebelumnya tidak pernah dilakukan ,dan akhirnya hingga perawatan lanjutan di RS Pobundayan Kotamobagu, Niat baik keluarga pelaku tidak pernah dipenuhi”Ucap Satina Potabuga

Dikatakan Pula meski dilakukan seperti itu kami tetap berusaha membuka diri untuk menerima keluarga pihak pelaku sebagai bentuk wujud kekeluargaan hingga beberapa pekan namun ternyata niat baik pihak pelaku meski sudah di lakukan upaya mediasi oleh pihak pemerintah setempat , namun pihaknya tak pernah menuruti permintaan keluarga korban , yaitu berupa bantuan pembiayaan perawatan di RS

Jelas ibu Satina orang tua korban, Meskipun sulit kami tetap berusaha hingga berniat menjual rumah satu satunya tempat tinggal kami, terang ibu Satina , sebagai pembiayaan perawatan di Rumah Sakit Pobundayan Selama 2 pekan Hingga berjumlah puluhan juta. Ibu Satina juga menyampaikan bahwa sampai hari ini setelah keluar anak saya dari RS saya masih berhutang pembiayaan perawatan sebesar Rp. 2.000.000 ( Dua juta rupiah ) . dengan jaminan Handphone, hanya karena menutupi kekurangan pembiayaan”Jelasnya

Dikatakan pula perihal niat baik keluarga pelaku tak kunjung tiba akhirnya kami melaporkan pelaku Penganiayaan dan kekerasan di mapolsek Bolaang karena pelaku di anggap tidak koperatif.

Olehnya sebagai bentuk upaya penegakan supremasi hukum oleh pihak kepolisian Resor ( Polsek Bolaang ) Kami Dari Keluarga Korban Menyampaikan Apresiasi setinggi – tingginya kepada Bapak AKP .Tommy Ambat S.H , Kapolsek Bolaang sebagai Bukti wujud dari pada aparat pelindung dan pengayom yang teladan . kepada masyarakat yang butuh keadilan dan Perlindungan Hukum, tutup ibu Satina Potabuga. (Midi)

Loading