Manado – Seorang lelaki berinisial NT alias Faldo (26) warga Kelurahan Kombos Barat Kecamatan Singkil, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya lelaki yang diketahui karyawan swasta ini telah melakukan pengancaman dengan menggunakan bambu terhadap Erick David Palandeng (28) warga Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon. Ia diringkus saat berada dirumahnya. Rabu (8/5) sekitar 20.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban yang diketahui berkerja sebagai pemutusan dan pembongkaran pelanggan yang menunggak yang diberikan tugas oleh PT PLN area Manado ini, hendak pergi kerumahnya pelaku. Dengan maksud untuk pemutusan tenaga listrik karena sudah menunggak selama empat bulan.
Sebelumnya juga, pihak dari PT PLN sudah memberitahukan kepada salah satu keluarga pelaku untuk memutuskan aliran listrik dan pihak dari keluarga pelaku sudah menyetujuinya. Nah,,, saat korban hendak memutuskan tenaga listrik dirumah pelaku, tiba tiba pelaku datang menghampiri korban dengan membawa bambu dan langsung mengejar korban. Beruntung korban berhasil melarikan diri.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- Kodim 1311/Morowali Raih Juara I Lomba Karya Jurnalistik, TMMD Ke-129 TA 2026 Kategori Dansatagas Terbaik
- Matangkan Persiapan Paripurna Dalam Rangka HUT Provinsi Ke-62, Setwan Niklas Silangen Gelar Rapat Internal Bersama Panpel
- Gubernur Yulius Selvanus Berulang Tahun, Sekwan Niklas Silangen Sampaikan Ucapan Selamat
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung menuju rumah pelaku. Alhasil pelaku dapat diringkus saat sedang berada dirumahnya. Selanjutnya bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” pungkasnya. (Dwi)





