Manado – Seorang lelaki berinisial DMD alias Danel (43) warga Desa Wori Jaga II Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang sopir angkutan kota (angkot) ini kedapatan Tim Macan Polresta Manado, telah merekap judi jenis togel. Ia diamankan saat berada di Desa Wori Jaga II Kecamatan Wori, tepatnya di rumah pelaku, Selasa (12/1) sekitar 19.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat Tim Macan Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seseorang yang sering merekap judi jenis togel. Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Ipda Bintang Gama ini langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Alhasil, pelaku kedapatan sedang melakukan rekap judi togel didalam rumahnya. Selanjutnya bersama barang bukti berupa beberapa lembar kertas rekapan, handphone, dan sejumlah uang tunai digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Sekjen APKASI Joune Ganda Hadiri Rakor Kemendagri Bahas Penguatan Keuangan Daerah dan Optimalisasi PAD
- Pelantikan Pala/RT di Tendeki, Samsi Minta DPRD Panggil Lurah Dan Camat
- GM PLN UID Suluttenggo Silahturahmi dengan Bupati Kepulauan Sangihe: Bahas Keandalan Sistem Kelistrikan hingga Pemulihan Pascabencana Tamako






