Ilustrasi
Manado – Seorang perempuan berinisial JME alias Jilly (33) warga Kelurahan Sario Kecamatan Sario, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) ini kedapatan oleh Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, sedang merekap judi togel di pekarangan rumahnya, Senin (16/12) sekitar 18.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seorang perempuan yang sering merekap judi togel.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Alhasil, Tim berhasil mengamankan perempuan tersebut bersama 5 lembar kertas rekapan dan uang tunai sebesar 321.000. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- DPRD Sulut Bersama Banmus DPRD DKI Jakarta Perkuat Koordinasi Dalam Pelaksanaan Fungsi AKD
- Pastikan Kelancaran Dan Kenyamanan, Sekwan Niklas Silangen Menjemput Kedatangan Rombongan DPRD Provinsi DKI Jakarta Di Bandara Samratulangi
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






