Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial DM alias David (39) warga Kelurahan Perkamil Lingkungan III Kecamatan Paal Dua. Ia diamankan karena kedapatan sedang melakukan rekapan judi jenis togel di Kelurahan Perkamil Lingkungan III Kecamatan Paal Dua tepatnya di Jalan Manguni No 13, Senin (23/9) sekitar 22.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seseorang yang sering melakukan perjudian jenis togel di Kelurahan Perkamil Lingkungan III Kecamatan Paal Dua.
Tanpa menunggu lama, Tim yang dinpimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Alhasil pelaku kedapatan sedang melakukan rekapan judi togel. Dan saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung J3 Pro, satu buku rekapan togel, serta uang tunai sebesar Rp.232.000.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Kantongi Nomor Hoki Urut 2, Dionisius Ngongo Moza Siap Lanjutkan Pembangunan Desa Po’ona
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
Sementara itu Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bbersangkutan masih sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)








