Manado – Tim Rayon Polresta Manado, berhasil meringkus dua pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau besi putih. Kedua pelaku yakni RFM alias Rico (22), dan SSAT alias Surya (17), keduanya warga Kesuratan, Kecamatan Romboken, Kabupaten Minahasa. Kedua remaja ini diamankan saat berada di Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea, Minggu (17/10) sekitar 04.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Rayon Plug A Polresta Manado, sedang melakukan giat patroli di wilayah hukum Polresta Manado. Tiba tiba salah satu anggota Tim, melihat dua lelaki yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Benar saja, saat di berhentikan dan dilakukan penggeledahan badan, Tim yang dipimpin Bripka J Talumingan ini mendapati pelaku berinisial SSAT alias Surya menyimpan sajam jenis pisau besi putih di pinggang sebelah kiri.
“Saat sedang melakukan penggeledahan badan terhadap lelaki SSAT alias Surya, salah satu anggota saya melihat lelaki RFM alias Rico membuang sajam miliknya ke selokan, sehingga kami langsung mengambil sajam tersebut dari selokan dan membawa kedua pelaku ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut,” ujar Talumingan.
- Supardi : Kantah ATR/BPN Morut Pastikan Hadirkan Pelayanan Pertanahan Berkeadilan
- Gubernur Yulius Koordinasi Bersama Menaker, Dorong Revitalisasi BLK dan Perluasan Pelatihan Kerja
- BPKP Sulteng Serahkan LHEPP Pemda Morut TA 2026, Bupati Delis : Hasil Evaluasi Berikan Sejumlah Masukan Penting Untuk Perbaikan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “kedua pelaku sudah diamankan, saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






