Manado – Seorang lelaki bernama RC alias Acong (32), warga Kelurahan Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan VIII, Kecamatan Malalayang, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasalnya, karyawan swasta ini kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik. Penangkapan itu terjadi di Terminal Malalayang, Senin (2/9) sekira 23.00 Wita.
Informasi yang dihimpun, awalnya anggota Polsek Malalayang melaksanakan patroli di wilayah hukumnya. Saat menyusuri tiap gang, anggota tidak mendapati adanya kejanggalan. Namun, saat melintas di Terminal Malalayang, salah satu anggota melihat salah seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Anggota pun turun dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap lelaki Acong. Benar saja filling petugas, mereka mendapati sajam yang diselipkan dipinggangnya. Tanpa menunggu lama, anggota langsung menggiring pelaku yang membawa sajam itu ke Polsek Malalayang.
Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor :408/IX/2019/SPKT/Resta Manado/sek Malalayang, tanggal 2 September 2019. “Pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan pihak kami,” pungkasnya. (Dwi)
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Pembangunan di Kalimantan Timur
- Bupati Minut Pnt. Dr. Joune Ganda Hadiri Ibadah Pengucapan Syukur Jemaat GMIM Baitani Winuri






