Manado – Seorang lelaki berinisial FT alias Feri (34) warga Minahasa Selatan, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ini, kedapatan oleh Tim khusus (timsus) Maleo Polda Sulut, membawa senjata Air Gun di Seputaran Kawasan Mega Mas Kecamatan Wenang, Rabu (2/7) sekitar 03.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Timsus Maleo Polda Sulut yang pimpinan Ipda Firman Rinaldi melakukan patroli malam di seputaran Kawasan Megamas dan mendapati sejumlah anak muda yang sedang menenggak minuman beralkohol (minol) di area pohon kasih. “Saat itu anggota yang sedang melaksanakan pemeriksaan, curiga dengan tingkah laku FT, ketika di lakukan pemeriksaan sesuai prosedur di temukan satu pucuk senjata jenis Air Gun dengan tipe Pistol beserta peluru”, terang Ipda Rinaldi.
Tak menunggu lama, Tim kemudian langsung mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti dan di bawa ke Mapolresta manado untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan, ketika dikonformasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “Pelaku sudah diserahkan Timsus Maleo ke Polresta Manado untuk dilaksanakannya proses lidik lebih lanjut”, Jelasnya.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Untuk diketahui, sesuai regulasi memiliki air gun dan airsoft gun ilegal berpeluang dijerat Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara, bila ia kedapatan tidak terdaftar dalam sebuah klub menembak resmi, dan seijin pihak Kepolisian. (Dwi)








