Bitung, Redaksisulut – Gelar Jumpa Pers bersama Media, Satuan Lalu lintas Polres Bitung sampaikan hasil operasi patuh yang dimana barang bukti sitaan sudah hampir 10 tahun berada di Polres Bitung.
Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Anita Magdalena Sitinjak, SIK. Pada saat itu di halaman Satuan Lantas Polres Bitung. Jumat, 20/9/2019) mengatakan bahwa bagi setiap masyarakat yang memiliki kendaraan di Polres Bitung agar segera melapor.
“Bagi semua kendaraan yang disita karena kena tilang ataupun kendaraan yang kecelakaan dan sampai saat ini belum mengambil kendaraannya agar segera diambil, dengan syarat membawah bukti kepemilikan yakni STNK dan BPKB”. Katanya.
Ia juga menambahkan bahwa, ” Jika sampai pada waktu pengambilan hingga seminggu depan tidak di ambil, maka akan segera dijadikan terumbu karang. Tambahnya.
- Wali Kota Caroll Senduk Lepas 200 Peserta Eco Trail Run, Promosikan Keindahan Alam Tomohon Lewat TIFF 2026
- Wali Kota Tomohon Terima Kunjungan Wakil Dubes Selandia Baru, Perkuat Kerja Sama Geothermal dan Jajaki Sister City
- Dugaan Permasalahan Penerimaan Siswa Baru di SMP Negeri 2 Bitung, Komisi 1 Panggil Pihak Terkait
Dalam Operasi patuh 2019, Satuan Lalu lintas Polres Bitung berhasil menyita sekitar 50 kenalpot racing sepeda motor dan mobil dan juga toa yang ada di angkot karena mengganggu kenyamanan masyarakat. Semua barang bukti rencananya akan dimusnahkan setelah operasi lilin.
Dalam kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Reward Helm SNI dan Piagam Kapolres Bitung Terhadap Masyarakat yang telah berpartisipasi Dalam Membantu Polri Di Media Sosial, Memberikan Edukasi dan Himbauan Agar Masyarakat Lain Tidak Melakukan Pelanggaran Lalulintas Serta Telah Menjadi Pelopor keselamatan Berlalulintas Dilingkungan Mereka. (Wesly)






