Morut-Kantor ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut) bukan hanya sekadar institusi administrasi, melainkan pilar utama dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan baru-baru ini, di Desa Molores Kecamatan Petasia Timur, menjadi bukti nyata tuntasnya komitmen tersebut. Hal Ini adalah puncak dari kerja keras yang didorong oleh semangat melayani dan memberdayakan masyarakat. Melalui program tersebut, sebanyak 142 bidang tanah warga kini memiliki kepastian hukum.
Di bawah koordinasi Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR/ BPN Morut, sekaligus Ketua Ajudikasi PTSL, Maryam Hunowu, SST QRMO, tim PTSL Kantor ATR/BPN Morut, telah melewati berbagai tantangan, mulai dari pengukuran di pelosok desa, hingga verifikasi data yang membutuhkan ketelitian tinggi.
Baca Juga : Tingkatkan Pengetahuan Pegawai, Kantor ATR/BPN Morut Helat SARASEHAN
Setiap sertipikat yang diserahkan secara simbolis kepada masyarakat Molores bukanlah sekadar lembaran kertas berharga, tetapi manifestasi dari hak konstitusional warga yang kini terlindungi secara hukum.
Keberhasilan menyelesaikan program PTSL ini menegaskan bahwa Kantor ATR/BPN Morut telah berhasil mengubah tanah yang sebelumnya berstatus ‘belum terdaftar’ menjadi aset berharga yang memiliki nilai ekonomi dan kepastian hukum yang utuh.
Sertipikat ini secara langsung membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan modal usaha, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Ini adalah lompatan besar menuju Morut yang Sehat, Cerdas, dan Sejahtera (SCS) Jilid 2,”tukas Kepala Kantor ATR/BPN Morut, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan SH MH, saat dikonfirmasi terpisah. (Hms ATR/BPN/NAL)









