Morut – Semangat pelayanan publik di Kabupaten Morowali Utara (Morut) tidak pernah surut. Meski kalender menunjukkan hari libur nasional. Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN RI, Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025 diterbitkan 17 Desember 2025.
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/ BPN Morut secara resmi tetap membuka loket pelayanan tepat pada, Kamis (25/25/2025).
Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap instruksi pusat sekaligus wujud nyata dedikasi jajaran ATR/BPN dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Di saat suasana Natal menyelimuti, para petugas di Kantah ATR/ BPN Morut tetap bersiaga di garda terdepan, untuk memastikan setiap permohonan, konsultasi, dan proses administrasi pertanahan berjalan tanpa hambatan.
Dedikasi di tengah libur nasional dan kehadiran layanan di hari raya, bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja biasa. Dengan dibukanya layanan tersebut, diharapkan tidak ada penangguhan urusan penting yang menyangkut kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
Informasi pelayanan juga akan tetap tersedia pada 26 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026. Hal ini menunjukkan bahwa akselerasi transformasi pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berjalan konsisten di seluruh penjuru Indonesia, termasuk di bumi tepo asa aroa tercinta.
“Masyarakat diimbau untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini, guna mengurus dokumen pertanahan mereka dengan nyaman dan efisien, ” Imbau Kakan ATR/ BPN Morut, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan SH MH. (Hms ATR/BPN/NAL)








