Manado – Penyidik Satreskrim Polresta Manado menyerahkan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, terkait lima tersangka perampokan yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polresta Manado. Kelima tersangka masing masing JL alias Joni (41) warga Desa Matungkas Jaga XI Kecamatan Dimembe, M alias Kace (45), N alias Ecet (41), H alias Andi, dan AR alias Adi (48), yang keempatnya warga Kabupaten Lombok Tengah. Rabu (20/3) pagi tadi.
Dalam penyerahan kelima tersangka, diterima langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manado yakni Merry Rondonuwu. Selain menyerahkan tersangka, turut diserahkan juga barang bukti hasil curian.
“Jadi tadi saya bersama penyidik telah menyerahkan berkas tahap II kasus perampokan bersama barang bukti hasil curian para tersangka, yang diterima langsung oleh JPU Kejari Manado Merry Rondonuwu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado AKP A.A Gede Wibowo Sitepu S.I.K.
Lanjutnya, kelima tersangka telah melakukan perampokan di empat lokasi yakni, di Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan I Kecamatan Mapanget, Kelurahan Malendeng Lingkungan VIII Kecamatan Paal Dua, Perumahan Winangun Batu Kota Lingkungan V Kecamatan Malalayang, dan di Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan X Kecamatan Mapanget tepatnya di Perumahan GPI.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
“Untuk pelaku AR alias Adi akan dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Sementara untuk empat pelaku lainnya akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ungkap lulusan Akpol yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bolmong ini.
Perlu diketahui, para tersangka melakukan aksi perampokan mereka di empat lokasi mulai dari bulan Desember 2018 sampai Januari 2019. Dan akhirnya empat pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Macan Polresta Manado pada Jumat (18/1/2019) lalu, di Kabupaten Lombok Tengah tepatnya di kediaman mereka masing masing. Sementara untuk pelaku JL alias Joni yang diketahui adalah mantan anggota polri ini diringkus di kediaman istrinya yang berada di Desa Matungkas Jaga XI Kecamatan Dimembe. (Dwi)






