Minut-Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara membersihkan praktik korupsi dana desa memasuki babak baru.
Setelah mengurai bukti demi bukti dalam penyidikan pengelolaan anggaran Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, penyidik akhirnya menetapkan dan menahan kepala desa aktif berinisial FRM. Rabu (19/11/2025).
Penahanan dilakukan usai FRM menjalani pemeriksaan maraton selama tujuh jam. Ia langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado, untuk masa penahanan 20 hari pertama. Langkah ini sontak memantik perhatian publik karena FRM masih menjabat sebagai hukum tua definitif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Minut, Ivan Day, S.H., menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan adanya dugaan kuat keterlibatan FRM dalam tindak pidana korupsi dana desa.
“Benar, hari ini kami melakukan penahanan terhadap salah satu oknum hukum tua aktif dari Desa Laikit terkait dugaan korupsi,” ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Wilke Rabeta, S.H., M.H., menguraikan bahwa pemeriksaan sejak pagi hingga sore mengungkap dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status FRM menjadi tersangka. Penyidikan menyasar pengelolaan keuangan Desa Laikit tahun anggaran 2023–2024.
“Setelah melakukan pemeriksaan sejak jam 9 pagi hingga jam 4 sore, kami menetapkan FRM sebagai tersangka karena tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti,” jelas Wilke.
Penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp347 juta lebih, berdasarkan hasil perhitungan ahli Inspektorat Minahasa Utara. Modus yang terungkap meliputi pertanggungjawaban fiktif serta markup harga dalam pengadaan barang dan jasa.
“Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” tegas Wilke.
Penahanan FRM menambah daftar kepala desa yang harus berhadapan dengan hukum akibat penyalahgunaan dana desa, sekaligus menegaskan komitmen Kejari Minut untuk menutup ruang praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa. (T3/*)








