Jakarta-Polri menyebut bahwa penerapan KUHAP dan KUHP baru belum berlaku untuk perkara yang saat ini dalam penanganan. Sebab, masih ada beberapa aturan turunan yang tengah disusun pemerintah.
“Masih (pakai KUHP dan KUHAP) yang lama,”ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Selasa (16/12/2025).
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menandatangani nota kesepahaman dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Nota kesepahaman ini berkaitan dengan penerapan KUHAP dan KUHP baru.
Nota kesepahaman ini ditandatangani dengan disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Komisi III DPR RI Habibburokhman. Kegiatan ini juga sekaligus sosialisasi bagi jajaran penegak hukum dalam penerapan KUHAP dan KUHP baru,di lansir dari humas.polri.go.id.
- Resmikan Kampung RA Dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Terwujud
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kolaborasi PLN UID Suluttenggo dan Pemprov Sulut Bersihkan Kawasan Malalayang Beach Walk
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Budaya Clean Energy Day Lewat Gerakan 1 Hari Tanpa BBM
“Tentunya ini menunjukkan semangat sinergitas, semangat soliditas untuk kami semua, bersama-sama bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru. Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” jelas Kapolri. (*nav)






