Jakarta-Polri menyebut bahwa penerapan KUHAP dan KUHP baru belum berlaku untuk perkara yang saat ini dalam penanganan. Sebab, masih ada beberapa aturan turunan yang tengah disusun pemerintah.
“Masih (pakai KUHP dan KUHAP) yang lama,”ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Selasa (16/12/2025).
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menandatangani nota kesepahaman dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Nota kesepahaman ini berkaitan dengan penerapan KUHAP dan KUHP baru.
Nota kesepahaman ini ditandatangani dengan disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Komisi III DPR RI Habibburokhman. Kegiatan ini juga sekaligus sosialisasi bagi jajaran penegak hukum dalam penerapan KUHAP dan KUHP baru,di lansir dari humas.polri.go.id.
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 Dan HUT Provinsi Ke-62 : Bersama Gubernur Fun Game Mini Soccer Melawan Tim Kodam XIII Merdeka
- Jelang Hari Kemerdekaan ke-81 RI, PLN UP3 Tahuna Gelar Apel dan Inspeksi Peralatan Guna Pastikan Keandalan Listrik Kepulauan Nusa Utara
“Tentunya ini menunjukkan semangat sinergitas, semangat soliditas untuk kami semua, bersama-sama bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru. Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” jelas Kapolri. (*nav)






