Kepala Bapelitbang Kota Manado DR Liny Tambajong
Manado – Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Kota Manado DR Liny Tambajong (Kaban Liny) mengatakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Manado masih minim. Kepala Bapelitbang Manado Liny Tambajong mengatakan, dari standar 30 persen RTH, Kota Manado baru memiliki RTH sekitar 10 persen. “Masih kurang sekitar 20 persen,” sebutnya.
Dikatakan tidak semua RTH yang hijau milik pemerintah Kota Manado,tetapi RTH yang masuk fasilitas publik dan di tetapkan sebagai aset pemerintah.
“Kami mengharapkan sisa 20 persen RTH bisa di sumbangkan masyarakat sekitar 10 persen dan sisanya fasilitas publik,” terang Kaban Liny.
- Peringati Harkitnas Ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
- Dapat Tanah Orang Tua, Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
- Perkuat Kepastian Hukum Untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Tambajong menyebut, RTH penting. Karena berfungsi sebagai tempat peresapan air, paru-paru bumi karena bisa mempurifikasi asap kendaraan bermotor. “Juga dijadikan sebagai tempat bermain anak-anak,” sebutnya.
Kaban Liny menyangkan saat ini dalam pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah di cantumkan perumahan harus memiliki RTH 20 persen,namun kenyataannya tidak ada.
“RTH itu penting karena berfungsi sebagai tempat peresapan air,” tutup Kaban Liny. (*/JM)






