Camat Dumoga Esly Everhart Manabung, SH
Dumoga – Dalam rangka pencapaian target kinerja Pelayanan Administrasi Kependudukan dan banyaknya penduduk wajib KTP-Elektronik yang belum melaksanakan Perekaman KTP-Elektronik, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong) melalui Dinas Dukcapil terus bergerak menjangkau masyarakat untuk segera melakukan perekaman.
Selasa pagi (05/09/2022) Tim Layanan Jemput Bola dari Dinas Dukcapil melakukan perekaman di Kantor Kecamatan Dumoga. Melalui layanan jemput bola ini, Pemkab Bolmong ingin mendekatkan pelayanan kependudukan yang cepat dan tepat bagi masyarakat.
Dijelaskan Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Bolmong David Pandegirot, hari ini layanan jemput bola perekaman kependudukan ditargetkan melayani perekaman E-KTP dan Pelayanan Akta kematian di Kecamatan Dumoga.
“Sasaran perekaman E-KTP bagi warga yang belum melakukan perekaman dan pelayanan akta kematian. Dan yang telah menginjak usia 15 tahun sudah bisa melakukan perekaman,namun nanti di usianya 17 tahun KTP nya baru bisa di cetak,”Jelas David.
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado
- Gelar RDP, Komisi IV DPRD Sulut Mediasi Permasalahan Antara Pekerja Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RSUP Kandou
- Sekprov Tahlis Gallang Tegaskan Peran DWP Provinsi Sulut Sebagai Penyangga Kinerja ASN dan Mitra Kerja Pemerintah
Sementara itu Camat Dumoga Esly Everhart Manabung, SH, mengatakan layanan jemput bola ini tidak lain untuk mempermudah perekaman KTP elektronik kepada warga. Selain itu, layanan ini juga untuk meningkatkan pelayanan di bidang administrasi. Untuk memastikan semua warga negara bisa mengakses pelayanan adminduk tanpa kecuali.
“Kami sangat mengapresiasi perekaman KTP- el dan pelayanan Akta Kematian di Kecamatan Dumoga yang di lakukan Dinas Dukcapil Bolmong. Ini untuk mempercepat progres perekaman data kependudukan, kita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang termasuk wajib KTP elektronik (berusia 17 tahun), untuk melakukan perekaman data kependudukan.” Pungkas Esly. (Onal Ponamon)








