Manado – Tim Gagak Hitam Polresta Manado bersama Rayon Tikala Plug B, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial ST alias Stenly (29) warga Kelurahan Desa Sea Kecamatan Pineleng. Lelaki yang diketahui pengangguran ini, diringkus karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Ia diringkus di salah satu rumah yang berada di Perumahan griya Lestari 3 Desa Sea Jaga VII kecamatan Pineleng, Kamis (23/4) sekitar 03.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban bernama Sheren Komaling (26) warga Desa Pineleng Dua Kecamatan Pineleng, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolresta Manado. Dimana, sekitar 22.30 Wita, saat itu dirinya sedang berada di seputaran Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea.
Tiba tiba datang pelaku dan langsung merampas handphone merek Redmi milik korban. Kemudian pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban mendatangi Mapolsek Wanea untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Gagak Hitam Polresta Manado berkolaborasi dengan Rayon Tikala Plug B, bergerak cepat mencari tau identitas pelaku. Setelah diketahui, kedua Tim anti bandit ini langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu rumah yang berada di Perumahan griya Lestari 3 Desa Sea Jaga VII kecamatan Pineleng. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Wanea untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah diserahkan ke Mapolsek Wanea dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








