Manado – Warga masyarakat Lingkungan III, Kelurahan Tumumpa Satu, Kecamatan Tuminting membongkar dan menolak adanya penutupan jalan umum yang sering dipakai oleh masyarakat.
Jalan tersebut ditutup sekitar jam 10:00 pagi (5/3/2022) oleh Satpol PP Kota Manado.
Sesuai informasi di lapangan, penutupan jalan tersebut sesuai perintah atasan Pemerintah Kota Manado.
Masyarakat murka dengan tindakan pemerintah untuk penutupan jalan ini.
“Sudah sejak lama kami masyarakat menolak akan penutupan jalan ini dari ibu lurah yang lama tetapi pemerintah seolah-olah menutup telinga akan penolakan masyarakat ini,” Ucap Kristopel Kutika Tokoh masyarakat Tumumpa Satu.
Warga dan tokoh masyarakat menuntut cara Pemerintah Kota Manado yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Manado secara sepihak tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat.
“Tindakan penutupan jalan tersebut Satpol PP tidak dapat menunjukan surat keputusan dan surat perintah, ini ditandai perlakuan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Manado dan ini melanggar UU yang mengatur,” Tegas Kutika.
Warga Tumumpa Satu Lingkungan III menginginkan jalan tersebut tidak ditutup.
“Kami sangat mengharapkan kepada Pemerintah Kota Manado Pak Walikota dan Pak Wakil Walikota yang menjabat saat ini, untuk mendengar suara kami agar tidak melakukan perintah penutupan jalan ini, jalan itu sangat berguna bagi kami masyarakat,” Ujar Maxy rawung Warga Tumumpa Satu.
Penutupan jalan tersebut dengan maksud adanya pembangunan tambahan dari SMA Negeri 3 Manado.
Mengenai tindakan penutupan atau pemblokiran jalan (jika jalan umum), tindakan ini tidak dibenarkan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (disebut UU Jalan) sebagaimana disebutkan dalam pasal 12:
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
(3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Jika terdapat seseorang melakukan penutupan jalan dengan sengaja, sehingga fungsi jalan menjadi terganggu sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 UU Jalan, maka seseorang tersebut dapat ditindak dengan proses hukum pidana sebagaimana disebutkan dalam pasal 63 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (Chris)









