Bitung,Redaksisulut-Libatkan puluhan pedagang, DPD Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Bitung gelar aksi di Kantor Wali Kota Bitung dan kantor DPRD Kota Bitung. Kamis, (30/3/2023).
Dalam aksi ini, Dewan Pengawas Direksi dan Kepala Unit (Kanit) di perusahan umum daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung agar dicopot.
Adapun dasar dari pencopotan jabatan ini, menurut koordinator aksi Reinald Maringka, dikarenakan tidak adanya transparansi soal aturan yang ada di Perumda Pasar.
Reinald menjelaskan bahwa saat ini ada ketidak transparan Perumda berupa, pembayaran, proses menempati lapak, penertiban dan penutupan usaha pedagang.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
“Kami merasa selama keberadaan Perumda Pasar, pedagang pasar hanya dijadikan sebagai mesin ATM atau sapi perah untuk dijadikan objek pungutan tanpa di barengi oleh fungsi penataan dan pemberdayaan pedagang”. Tegasnya.
Dirinya juga menuding bahwa saat ini Perumda Pasar melakukan cara-cara yang tidak manusiawi dalam pengelolaan pasar.
“Dewan direksi, kepala unit pasar bahkan sampai kolektornya melakukan cara-cara yang tidak manusiawi seperti, premanisme dan intimidasi kepada pedagang”. Kata Reinald.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menambahkan bahwa masih banyak oknum-oknum yang berada di Perumda Pasar melakukan pungutan liar kepada pedagang.
“Pungutan liar itu baik berupa barang, uang serta pemindahan lapak secara sepihak”. Tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, DPD Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Bitung sementara melakukan negosiasi dengan Komisi II DPRD Kota Bitung. (*/Wesly)






