Minsel-Tidak pandang bulu, unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minahasa Selatan kali ini memanggil dn memerika Hukum Tua Desa Tenga dan sejumlah Perangkat Desa Kanean Kecamatan Tareran terkait laporan adanya dugaan penyalahgunaan uang negara di kedua desa.
Pejabat Hukum tua desa Tenga diperiksa pada tanggal Selsasa (10/12/2024) yang memakan waktu kurang lebih 6 jam di ruang penyidik Tipidkor, sedangkan tiga orang perangkat Desa Kanean diperiksa pada Rabu (11/12/2024) selama 5 jam secara bersamaan.
Pemeriksaan tersebut masih terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana desa termasuk pembelanjaan yang tidak sesuai peruntukan.
Menarik dalam pemeriksaan Plt Hukum Tua Desa Tenga yaitu ketidaktahuannya terkait sejumlah kegiatan yang memakai uang dana desa serta tidak memahami LPJ yang dibuat dari pemerintah Desa sendiri.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Sedangkan ketiga perangkat Desa Kanean saling menoleh kebingungan saat di tanya oleh beberapa penyidik di ruang tipidkor saat menginvestigasi mereka.
Tujuan pemeriksaan tersebut akibat adanya laporan warga dan menjalankan program Asta cita Presiden Prabowo terkait bersih-bersih dari tindak pidana korupsi.
Kasat Reskrim AKP. Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K., SIK saat ditanya terkait hal tersebut mengiakan bahwa memang benar pihaknya memanggil sejumlah perangkat desa dan plt kuntua untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan korupsi dana desa. (Onal_m)








