Bitung, Redaksisulut – Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE di dampingi Penjabat Sekretaris Daerah, Ir. Rudy Theno, ST, MT mengikuti Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung. Rabu, (27/7/2022).
Dalam Rapat, Wakil Wali Kota membacakan Sambutan dari Wali Kota Kota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, MM dimana dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 adalah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan menteri dalam negri nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan, Peraturan Wali Kota Bitung nomor 23 tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bitung Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 disusun dengan mengacu pada kebijakan program dan kegiatan yang termuat dalam RKPD Kota Bitung Tahun Anggaran 2023.
“Terimakasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bitung khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang telah mencurahkan pikiran ide dan gagasan serta waktu juga tenaga dalam membahas kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2023”. Kata Hengky.
- Menteri Nusron Ingin Target PTSL 2027 Ditambah, Perluas Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
- Bahas Rencana Kerja TA 2027 Dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp.10 Triliun
- Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat Agenda Pembangunan Nasional
Turut hadir dalam rapat, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung, Unsur Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli Walikota, Para Kepala Perangkat Daerah. (*/Wesly)








