Bitung, Redaksisulut – Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE di dampingi Penjabat Sekretaris Daerah, Ir. Rudy Theno, ST, MT mengikuti Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung. Rabu, (27/7/2022).
Dalam Rapat, Wakil Wali Kota membacakan Sambutan dari Wali Kota Kota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, MM dimana dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 adalah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan menteri dalam negri nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan, Peraturan Wali Kota Bitung nomor 23 tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bitung Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 disusun dengan mengacu pada kebijakan program dan kegiatan yang termuat dalam RKPD Kota Bitung Tahun Anggaran 2023.
“Terimakasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bitung khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang telah mencurahkan pikiran ide dan gagasan serta waktu juga tenaga dalam membahas kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2023”. Kata Hengky.
- Hearing Komisi III DPRD Sulut : Warga Tuntut Akses Jala Baru Dapat Digunakan, PT MSM Janji Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini
- Momen Idul Adha 1447 H, PLN Tingkatkan Jam Operasi Listrik Pulau Paku Menjadi 18 Jam: Dorong Ekonomi Kepulauan di Morowali
Turut hadir dalam rapat, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung, Unsur Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli Walikota, Para Kepala Perangkat Daerah. (*/Wesly)








