Bitung- Kasus pengadaan rumpon tahun anggaran 2025 senilai 1,8 miliar rupiah terus menggema di pembahasan Pansus LKPJ DPRD Bitung, Senin (4/5/2026) malam bersama sekkot dan Badan Pengelola Keuangan.
Anggota Pansus dari fraksi Gerindra, Yanni Ponengoh, mempertanyakan pengadaan yang bersumber dari APBD tersebut. Menurut Yanni, dalam pembahasan bersama Dinas Perikanan, kata Kadis, pengadaan rumpon tersebut bukan di dinas Perikanan dan Kelautan, melainkan langsung di kecamatan dan Kelurahan.
Sementara saat pembahasan dengan para camat, Sekcam Ranowulu, mengaku Lurah hanya diundang untuk menerima barang yang sudah ada. “Apakah yang menerima itu benar-benar kelompok nelayan yang terdaftar di Dinas Perikanan? Atau hanya kumpul beberapa orang dan disebut kelompok, dan kemudian diberikan rumpon tersebut,” tegas Ponengoh.
Lanjut dikatakannya, anggaran 1,8 miliar untuk 18 rumpon itu tidaklah sedikit. Sehingga peruntukannya juga harus tepat sasaran. Ponengoh juga mempertanyakan alokasi anggaran yang menurutnya terlalu besar dan tidak sesuai dengan kualitas barang.
“1 Rumpon dianggarkan 100 juta. Sementara kalau dilihat itu sangat jauh harganya. Masa cuma barang seperti itu dapat 100 juta. Kualitasnya sangat rendah dan membahayakan. Tidak tau apakah itu rumpon masih ada atau sudah hanyut. Kalau sudah hanyut, berarti hanyut pula yang negara 1,8 miliar rupiah,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Sekkot Bitung, Ir Rudi Theno, ST MT mengatakan, untuk pengadaan rumpon tersebut, anggarannya memang ada di kecamatan. “Mengenai biaya 100 juta tiap rumpon, itu karena ada tim teknis dan lainnya,” jelas Theno.
Dalam pembahasan bersama Camat Ranowulu beberapa waktu lalu, sejumlah anggota Pansus LKPJ meminta agar DPRD segera di bentuk Pansus pengadaan Rumpon, untuk memperjelas masalah ini. Bahkan ada yang minta untuk diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua DPRD Bitung, Vivi Ganap mengatakan, pembentukan Pansus rumpon tergantung hasil rekomendasi pansus LKPJ dan usulan fraksi-fraksi. (hzq)






