Ilustrasi
Manado – Peristiwa naas yang menimpah korban perempuan berinisial MM (34), salah satu warga yang berada di Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa. Pasalnya, korban yang diketahui keterbelakangan mental ini digauli pelaku berinisial JM alias Johny (30-an), Warga yang sama dengan korban. Peristiwa tersebut itu terjadi sejak tanggal 21 Oktober 2019, disalah satu Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa tepatnya di rumah kosong milik terlapor. Namun baru di laporkan pada hari Rabu (27/11) kemarin.
Dari informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, kejadian tersebut itu berawal, dimana atas pengakuan korban kepada pelapor TK, bahwa pada saat korban mengantar barang online, korban dipanggil oleh pelaku dan ditarik masuk kedalam rumah kosong miliknya. Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku yang sudah kebelet Sex ini langsung membuka celana korban lalu menyetubuhinya sebanyak satu kali.
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian langsung meninggalkan korban di TKP. Merasa keberatan dengan perbuatan pelaku terhadap korban, Ibu rumah tangga ini langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya peristiwa itu. “Kami sudah menerima laporannya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” pungkasnya. (Dwi)





