Korban saat melapor
Manado – Nasib sial dialami Yeni S. Maso (45) warga Kelurahan Ternate Baru Lingkungan II Kecamatan Singkil. Pasalnya, wiraswasta ini dianiaya oleh perempuan berinisial TA alias Titin (40an) warga Kelurahan Pinaesaan Kecamatan Wenang. Peristiwa itu terjadi di Depan Toko Ramayana Kecamatan Wenang, Selasa (24/9) sekitar 10.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal ketika korban baru mau membuka konter handphone korban, tetapi pelaku melarang untuk korban membuka konter handphone tepat disamping konter pelaku, bahkan pelaku sempat mengusir korban.
Kemudian datang perempuan Yati dengan maksud untuk menasehati pelaku agar tidak berbuat seperti itu. Namun pelaku terus memarahi korban dan tidak mengijinkan korban membuka konter handphone, bahkan pelaku sempat mendorong perempuan Yati dan hendak memukulnya.
- Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan ANRI, Penyelamatan Dan Pelestarian Arsip
- Rakor Kementerian ATR/BPN, KPK Dan Pemda Se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi Dan Peningkatan Ekonomi Daerah
- Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik Sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN : Harus Dikelola dengan Baik
Tiba tiba korban berdiri di tengah dengan maksud melerai keduanya, namun tiba tiba pelaku langsung memukul korban dengan cara menggaruk wajah dan leher korban, sehingga dengan kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian wajah dan leher.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” Pungkasnya. (Dwi)






