Manado – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Pelaku yakni BS alias Bambang (34) warga Kelurahan Kombos Timur Lingkungan V Kecamatan Singkil. Lelaki yang diketahui karyawan swasta ini diringkus saat sedang melakukan transaksi di Kelurahan Tuminting Lingkungan IV Kecamatan Tuminting. Selasa (5/3) sekitar 17.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Kelurahan Tuminting Lingkungan IV Kecamatan Tuminting.
Tanpa menunggu lama, Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat pelaku hendak melakukan transaksi, Tim meringkus dan langsung melakukan penggeledahan badan. Alhasil ditemukan satu paket Shabu yang dibungkus dalam rokok Sampoerna. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Dody Haryansyah ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku akan dikenakkan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Dwi)
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan







